Minggu, 11 November 2012

Fertilitas yang Berkaitan dengan Proses Penciptaan Manusia dalam Islam

MATA KULIAH    : STUDI KEPENDUDUKAN
KELAS    : C
DOSEN PENGAMPU    : Drs. H. AFIF RIFAI, M. S.

 KATA PENGANTAR

    Alhamdulllahirobbil ‘alamiin berkat rahmat dan inayah Yang Maha Kuasa lagi Maha Penyayang kami masih diberi kesempatan untuk dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya, tak lupa shalawat serta salam selalu tercurahkan kepada Baginda Rasululloh SAW yang selalu menjadi panutan bagi seluruh umat dan yang dinanti-nantikan syafa’atnya di akhirat kelak.
Dalam ilmu demografi tidak akan luput dari istilah fertilitas. Banyak hal yang telah membahas fertilitas, namun masih sedikit yang menyangkut pautkannya dengan islam sendiri. Oleh karena itu, penulis disini membuat makalah yang berjudul “fertilitas yang berkaitan dengan proses penciptaan manusia dalam islam.”
Namun penulis menyadari masih ada banyak kekurangan dan kesalahan yang terdapat dalam makalah ini, maka dari itu saran dan kritik amat kami butuhkan agar menjadi lebih baik di kemudian hari. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat diambil dari segi positifnya.


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang masalah
Ketika sepasang anak manusia melakukan perkawinan, pada diri mereka terjadi peralihan status. Dari bujangan dan gadis menjadi beristeri dan bersuami. Secara demografis peralihan ini bermakna perubahan status marital. Dari status tidak kawin menjadi status kawin. Status yang baru itu menjadi titik tolak untuk mendapat status lainnya. Di antaranya sebagai menantu dari mertua, sebagai kakak ipar dari adik ipar, dan seterusnya.
Semua status itu bersifat statis. Pada masing-masing status itu menuntut aspek dinamis. “Peranan yang seharusnya” dilakukan. Hak dan kewajiban suami isteri, hak dan kewajiban sebagai menantu, sebagai ipar, dan seterusnya. Ketika hak dan kewajiban itu ditunaikan dalam kehidupan keluarga (orientasi dan prokreasi), maka terjadi “peranan yang dilaksanakan” oleh masing-masing anggota keluarga. Oleh karena itu, keluarga disebut sebagai satuan sosial terkecil. Di dalamnya, antara lain, terjadi interaksi antar anggota keluarga.
Ketika dari hasil interaksi suami isteri itu membuahkan kelahiran anak, maka terjadi tiga perubahan sekaligus. Pertama, perubahan status masing-masing suami dan isteri dan kedua suami isteri. Suami tetap menjadi suami dari isterinya, kemudian menjadi bapak dari anaknya, dan bersama isterinya menjadi orang tua dari anaknya. Isteri tetap menjadi isteri dari suaminya, kemudian menjadi ibu dari anaknya, dan bersama suaminya menjadi orang tua dari anaknya. Kelahiran seorang anak berakibat penambahan status bagi unsur keluarga lainnya. Mertua menjadi kakek dan nenek dari cucunya, dan adik ipar menjadi paman dari keponakannya. Kedua, terjadi perubahan jaringan hubungan keluarga yang lebih luas dan lebih rumit, baik dalam keluarga orientasi masing-masing suami isteri maupun dalam keluarga prokreasi mereka. Dalam jaringan itu, terdapat alokasi otoritas dan alokasi protokoler dalam urusan keluarga dan publik. Demikian pula pola hubungan sosial yang menyertainya, yang mengacu pada nilai dan norma sosial dalam satuan sistem sosial atau lingkaran kebudayaan. Ketiga, terjadi perubahan jumlah manusia, baik dalam lingkungan keluarga maupun dalam lingkungan masyarakat. Bahkan bagi penghuni planet bumi (dunia, dalam arti ruang dan waktu).
Penambahan jumlah manusia itu, memiliki makna antropologis, sosiologis, dan demografis. Kalahiran dilengkapi dengan ritus keagamaan, antara lain akikah (Muslim) dan pembaptisan (Kristiani). Kelahiran juga berarti penambahan hak dan kewajiban dalam keluarga. Di samping itu, kelahiran (fertilitas) berarti penambahan jumlah penduduk dalam suatu kawasan. Ketika jumlah manusia dihitung secara mutlak, maka dikenal sebagai pertambahan penduduk. Ketika pertambahan penduduk itu dihitung secara relatif, maka dikenal sebagai pertumbuhan penduduk. Kini, pertambahan dan pertumbuhan penduduk menjadi salah satu gejala kehidupan manusia di planet bumi. Kemudian dipelajari secara khusus, yakni studi kependudukan, dengan mengerahkan berbagai disiplin ilmu (alamiah, sosial, dan humaniora).
Dalam studi kependudukan,penambahan jumlah manusia yang berasal dari lahirnya bayi hidup dikenal sebagai istilah fertilitas. Sebagai seorang muslim, sudah selayannya tahu bagaimana islam menceritakan tentang kelahiran, terutama lahirnya seorang manusia. Maka dari itu dalam makalah ini penulis akan membahas beberapa hal tentang lahirnya seorang manusia dan beberapa aspeknya.
B. Rumusan masalah
Untuk mengkaji makalah ini, penulis menggunakan rumusan masalah: 1) Apa pengertian Fertilitas? Dan 2) Bagaimana proses penciptaan manusia dalam islam?
C. Metode penulisan
Dalam penulisan makalah ini, penulis menggunakan metode studi pustaka yang hanya berasal dari alqur’an serta studi pustaka  melalui media internet.


BAB II
ISI

Fertilitas atau kelahiran merupakan salah satu faktor penambah jumlah penduduk disamping migrasi masuk. Kelahiran bayi membawa konsekuensi pemenuhan kebutuhan tumbuh kembang bayi tersebut, termasuk pemenuhan gisi dan kecukupan kalori, perawatan kesehatan. Pada gilirannya, bayi ini akan tumbuh menjadianak usia sekolah yang menuntut pendidikan, lalu masuk angkatan kerja danmenuntut pekerjaan. Bayi perempuan akan tumbuh menjadi remaja perempuandan perempuan usia subur yang akan menikah dan melahirkan bayi.
Definisi "Lahir Hidup"Konsep fertilitas hanya menghitung jumlah bayi yang lahir hidup. Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) mendefinisikan kelahiranhidup sebagai peristiwa kelahiran bayi, tanpa memperhitungkan lamanya beradadalam kandungan, dimana si bayi menunjukkan tanda-tanda kehidupan padasaat dilahirkan; misalnya bernafas, ada denyut jantung, atau denyut tali pusat,atau gerakan-gerakan otot. Dengan demikian, peristiwa bayi yang lahir dalamkeadaan tidak hidup/meninggal (still birth) tidak dimasukkan dalam perhitungan jumlah kelahiran. Untuk bayi yang lahir hidup tetapi kemudian meninggal,beberapa saat setelah lahir atau dikemudian hari, kelahiran hidup ini tetapdimasukkan dalam perhitungan jumlah kelahiran. Tidak termasuk sebagaikelahiran hidup adalah peristiwa keguguran atau bayi yang lahir dalam keadaanmeninggal (lahir mati).
Sebelum terjadinya fertilitas, legalnya, terlebih dahulu terjadi sebuah pernikahan dan sebelum terjadi sebuah pernikahan pastilah terjadi pemilihan pasangan terlebih dahulu..Dalam proses pemilihan pasangan dan prosedur pernikahan, Islam di samping aspek keimanan dan keshalihan (hifdz din) juga sangat memperhatikan aspek keturunan serta aspek kesehatan fisik dan mental (hifdz nasl dan hifdz ‘aql). Hal itu dapat kita kaji dari hadits Rasulullah saw maupun ayat-ayat al-Qur’an seputar pernikahan.
Anjuran Nabi saw untuk melihat calon pasangan sebelum menikah merupakan ekspresi urgensi pemeriksaan dan observasi fisik oleh masing-masing calon mempelai dalam batas ketentuan syariah agar lebih dapat melestarikan hubungan dan kehidupan rumah tangga. (HR. Bukhari dan Muslim) Dalam riwayat lain disebutkan contoh alasan pemeriksaan dan observasi fisik tersebut adalah menurut catatan demografis terdapat kelainan mata pada sebagian mata kaum Anshar Madinah saat itu. (HR. Muslim)
Dalam sebuah riwayat tentang pelarangan Nabi terhadap pernikahan antar kerabat dekat apalagi yang diharamkan dalam surat an-Nisa:23 tentang mahram agar terhindar dari lahirnya keturunan yang lemah fisik dan akal di samping memelihara aspek psikologis dan pertimbangan hubungan sosial yang sehat, adalah merupakan salah satu bentuk perhatian terhadap aspek genetik calon pasangan.
Selain itu, anjuran Nabi saw untuk memilih pasangan yang penuh kasih sayang (wadud) dan subur (walud) sebagaimana riwayat Abu Dawud, An-Nasa’i dan al-Hakim merupakan bukti perhatian Islam terhadap aspek fertilitas, karena di antara hikmah pernikahan adalah melaksanakan ibadah dengan memperbanyak keturunan yang shalih.
Lahirnya bayi yang dapat meningkatkan persentase fertilitas tidak luput dariasal muasal terciptanya manusia sehingga dapat terlahir di bumi ini. Hal tersebut diterangkan dalam qur’an:
"Kami telah menciptakan kamu; maka mengapa kamu tidak membenarkan? Adakah kamu perhatikan (benih manusia) yang kamu pancarkan? Kamukah yang menciptakannya? Ataukah Kami yang menciptakannya?" (Al Qur'an, 56:57-59)
Penciptaan manusia dan aspek-aspeknya yang luar biasa itu ditegaskan dalam banyak ayat. Beberapa informasi di dalam ayat-ayat ini sedemikian rinci sehingga mustahil bagi orang yang hidup di abad ke-7 untuk mengetahuinya. Beberapa di antaranya sebagai berikut:
1. Manusia tidak diciptakan dari mani yang lengkap, tetapi dari sebagian kecilnya
    (spermazoa).
2. Sel kelamin laki-lakilah yang menentukan jenis kelamin bayi.
3. Janin manusia melekat pada rahim sang ibu bagaikan lintah.
4. Manusia berkembang di tiga kawasan yang gelap di dalam rahim.
Orang-orang yang hidup pada zaman kala Al Qur'an diturunkan, pasti mengetahui bahwa bahan dasar kelahiran berhubungan dengan mani laki-laki yang terpancar selama persetubuhan seksual. Fakta bahwa bayi lahir sesudah jangka waktu sembilan bulan tentu saja merupakan peristiwa yang gamblang dan tidak memerlukan penyelidikan lebih lanjut. Akan tetapi, sedikit informasi yang dikutip di atas itu berada jauh di luar pengertian orang-orang yang hidup pada masa itu. Ini baru disahihkan oleh ilmu pengetahuan abad ke-20.
Selama persetubuhan seksual, 250 juta sperma terpancar dari si laki-laki pada satu waktu. Sperma-sperma melakukan perjalanan 5-menit yang sulit di tubuh si ibu sampai menuju sel telur. Hanya seribu dari 250 juta sperma yang berhasil mencapai sel telur. Sel telur, yang berukuran setengah dari sebutir garam, hanya akan membolehkan masuk satu sperma. Artinya, bahan manusia bukan mani seluruhnya, melainkan hanya sebagian kecil darinya. Ini dijelaskan dalam Al-Qur'an :
"Apakah manusia mengira akan dibiarkan tak terurus? Bukankah ia hanya setitik mani yang dipancarkan?" (Al Qur'an, 75:36-37)
Seperti yang telah kita amati, Al-Qur'an memberi tahu kita bahwa manusia tidak terbuat dari mani selengkapnya, tetapi hanya bagian kecil darinya. Bahwa tekanan khusus dalam pernyataan ini mengumumkan suatu fakta yang baru ditemukan oleh ilmu pengetahuan modern itu merupakan bukti bahwa pernyataan tersebut berasal dari Ilahi.

Penutup
Demikian makalah ini kami susun, kami sadar bahwasannya masih terdapat banyak kesalahan. Untuk itu kami selaku penulis mengucapkan mohon maaf apabila terjadi kesalahan dalam hal penulisan maupun yang lainnya. Karena kami sadari masih memiliki banyak kekurangan. Saran dan kritik amat kmi harapkan demi teciptanya kemajuan ke arah yang lebih baik.

referensi:
1 http://www.dakwatuna.com/2009/09/3740/tes-fertilitas-dan-kesehatan-pra-nikah/#ixzz1sLCQjc3D
2  http://www.keajaibanalquran.com/biology_02.html

0 komentar:

Posting Komentar

 
;