Sabtu, 11 Februari 2012 0 komentar

Demokrasi dan Islam di Negara Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Agama Islam adalah agama rahmatalilalamin. Segala sesuatu yang terjadi pada setiap orang yang memeluk agama Islam akan diatur, karena Islam adalah agama yang disiplin. Di dalam suatu Negara, Islam mempunyai perang yang sangat penting karena agama Islam juga mengajarkan tentang nilai-nilai berbangsa dan bernegara. Apalagi di Negara yang mayoritas penduduknya muslim pasti akan ada perbedaan daripada di Negara yang penduduknya non muslim contohnya di Indonesia.
Indonesia adalah sebuah Negara yang majemuk dan multicultural dari segi agama, budaya, bahasa, keadaan alam dan lainnya. Di Negara ini banyak sekali kebudayaan yang memiliki ciri khasnya masing-masing dari Sabang sampai Merauke berjajar pulau-pulau, sambung menyambung menjadi satu, itulah Indonesia. Mayoritas masyarakat Indonesia menganut agama Islam meskipun bukan sebuah Negara Islam. Tidak kalah dengan Negara Islam lainnya, penganut agama Islam di Indonesia tetap paling banyak karena Indonesia tercatat sebagai Negara yang jumlah penduduknya sangat besar.
Idelogi Negara yang dianutnnya adalah demokrasi, yang memiliki arti kepemerintahan dipegang oleh rakyat. Dalam masa kepemerintahan Islam, demokrasi pertama kali terjadi ketika pemilihan khalifah Utsman bin Affan. Secara tidak langsung, pemilihan yang dilakukan melalui musyawarah tersebut menunjukkan pola demokrasi. Sedangkan di Indonesia, demokrasi telah ada sejak lama, namun pemerintahan orde baru, namun kata demokrasi tersebut baru akrab ditelinga rakyat sekitar kepemimpinan SBY dengan partainya Demokrat. Di Indonesia yang mempunyai banyak kultur dan menganut demokrasi dirasa sangat tepat sekali, karena rakyat dari Sabang sampai Merauke dapat memberikan suara penuh terhadap pemerintahan.
Islam yang merupakan agama terbesar di Indonesia juga ikut berperan penting untuk membantu mengantarkan demokrasi di Indonesia, sehingga dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. Tapi tidak seluruhnya setuju dengan demokrasi yang ada. Seperti Hisbutahrir yang menyebutkan bahwa “demokrasi adalah konsep satanic (konsep setan)” karena dalam demokrasi  segala sesuatu diserahkan sepenuhnya terhadap rakyat. Keperintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat yang menjadi persoalan adalah “dimana bagian untuk Allah?” padahal dalam Islam “tidak ada segala sesuatu yang patut disembah kecuali Allah”.
Oleh sebab itu, disini akan dibahas persoalan tersebut, yakni bagaimana agama Islam memandang demokrasi dengan mengambil judul “Demokrasi dari sudut pandang Islam (di Negara Indonesia)”. Karena persoalan seperti ini dirasa sangat penting sekali untuk dibahas.
B.    Rumusan Masalah
Yang menjadi pokok persoalan disini adalah tentang hakekat demokrasi, karena pada umumnya masyarakat belum mengetahui secara detail tentang demokrasi. Selain itu, dari latar belakang yang penulis uraikan banyak permasalahan yang didapatkan yang ingin dipecahkan. Permasalahan tersebut antara lain :
1). Apakah hakekat demokrasi? Dan 2). Bagaimanakah sistem demokrasi di Indonesia? 3). Bagaimana sistem demokrasi menurut Islam? Serta bisakah sistem demokrasi Islam di Indonesia?
Itulah yang akan penulis bahas dalam makalah ini.
C.    Metode Penulisan
Pada penulisan makalah ini penulis memilih menggunakan metode kepustakaan. Disini penulis tidak hanya menggunakan buku yang diperoleh dari perpustakaan sebagai referensi namun juga melengkapinya dengan mencari referensi melalui internet. Penulis menggunakan metode ini karena dalam penulisan makalah ini dimudahkan dalam mencari bahan dan data–data tentang materi yang penulis gunakan untuk penulisan makalah ini.
Selain itu, penulis juga melengkapinya dengan pengalaman yang kami dapatkan dengan melihat kejadian-kejadian yang timbul di Negara Indonesia. Dengan model penggabungan dua cara tersebut kami rasa sangat efektif dalam pembuatan makalah ini.


BAB II
PEMBAHASAN
DEMOKRASI DARI SUDUT PANDANG ISLAM (DI NEGARA INDONESIA)
A.    Makna dan Hakekat Demokrasi
Kata demokrasi terkesan sangat akrab dan seakan sudah dimengerti begitu saja. Dalam banyak pembicaraan, mulai dari serius bahkan hingga yang santai kata-kata ini sudah sering dilontarkan orang. Namun apa dan bagaimana sebenarnnya makna dan hakekat demokrasi mungkin belum sepenuhnya dipahami. Untuk itu pertama-tama akan dibahas tentang makna dan hakekat demokrasi.
Pengertian  demokrasi menurut bahasa, “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demokrasi, demos-cratein atau demos-cratos adalah Negara yang sistem pemerintahannya  ada di tangan rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Sedangkan pengertian  demokrasi menurut istilah menurut Sidney Hook  demokrasi adalah bentuk secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat. Sedangkan menurut Henry B. Mayo  menyatakan demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat.
Dengan demikian, makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat mengandung pengertian bahwa rakyat lah yang  memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan Negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat.
Dapat disimpulkan bahwa hakekat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintah memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan.
B.    Norma-Norma Pandangan Hidup Demokrasi
Demokrasi tidak akan lahir tumbuh dan berkembang begitu saja dengan sendirinya dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk mewujudkan demokrasi memerlukan perjuangan dan usaha setiap warga dan semua unsur pendukungnya. Untuk menjadikan demokrasi di sebuah Negara, masyarakatnya harus memenuhi norma atau aturan pandangan hidup demokrasi.
Menurut Nurcholish Majid berdasarkan penilitian pada Negara-Negara demokratis, paling sedikit ada tujuh norma yang harus dipenuhi yakni; pentingnya kesadaran akan pluralisme, musyawarah, pertimbangan moral, pemufakatan yang jujur dan sehat, pemenuhan segi-segi ekonomi, kerja sama antar warga masyarakat dan sikap mempercayai itikad baik masing- masing serta pandangan hidup demokratis harus dijadikan  unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan.
1.    Pentingnya kesadaran akan pluralisme
Tidak hanya sekedar pengakuan saja terhadap adanya masyarakat yang majemuk, kesadaran ini menghendaki tanggapan yangpositif terhadap kemajemukan secara aktif. Seseorang akan dapat menyesuaikan dirinya pada cara hidup demokratis jika ia mampu mendisiplinkan dirinya kearah jenis persatuan dan kesatuan. Masyarakat yang teguh berpegang pada pandangan hidup demokratis harus dengan sendirinya teguh memelihara dan melindungi lingkup keragaman yang luas. Kesadaran akan pluralitas sangat penting dimiliki oleh masyarakat Indonesia sebagai bangsa yang beragam dari sisi etnis, bahasa, budaya, agama dan potensi alamnya.
2.    Musyawarah
Menghendaki atau mengharuskan adanya keinsyafan dan kedewasaan untuk dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau bahkan “kalah suara”. Semangat musyawarah menuntut agar setiap orang menerima kemungkinan terjadinya pandangan bahwa belum tentu seluruh keinginan adau pikiran seseorang atau kelompok akan diterima atau dilakukan sepenuhnya.
3.    Pertimbangan moral
Ungkapan “tujuan menghalalkan cara” mengisyaratkan suatu kutukan pada orang yang berusaha meraih tujuannya dengan cara-cara yang tidak pedui pada pertimbangan moral karena pandangan hidup demokratis mewajibkan bahwa keyakinan harus sesuai dengan tujuan. Kita harus memperbaiki tujuan-tujuan kita yang tidak baik menjadi sesuai dengan pertimbangan moral. Sesungguhnya demokrasi tidak akan terwujud tanpa akhlak yang tinggi. Dengan demikian pertimbangan moral (keluhuran akhlak) menjadi acuan dalam berbuat dan mencapai tujuan
4.    Pemufakatan yang jujur dan sehat
Masyarakat demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat guna mencapai pemufakan yang jujur dan sehat. Bila hal itu tidak diterapkan atau dilakukan malah dapat dikatakan sebagai pengkhianatan pada nilai dan semangt demikrasi.
5.    Pemenuhan segi-segi ekonomi
Warga masyarakat demokratis ditantang untuk mampu menganut untuk mampu hidup dengan pemenuhan kebutuhan secara berencana dan harus memiliki kepastian bahwa rencana-rencana itu sejalan dengan tujuan dan praktik demokrasi.
6.    Kerja sama antar warga masyarakat dan sikap mempercayai itikad baik masing- masing
Bila masyarakat yang terkotak-kotak ditambah lagi ada sikap saling curiga akan mengakibatkan ketidak efisiennnya cara hidup demokratis bahkan dapat mengarah pada lahirnya tingkah laku yang bertentangan dengan nilai-nilai demokratis. Dengan adanya norma ini mengharuskan warganya untuk memiliki pandangan atau sikap yang positif dan optimis kepada siapapun.
7.    Pandangan hidup demokratis harus dijadikan  unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan.
Dengan cara diwujudkan dalam hidup yang nyata dalam sis tem pendidikan kita. Kita harus mulai mempersiapkan generasi-generasi kita untuk siap menghadapi perbedaan pendapat dan tradisi pemilihan terbuka. Jadi pendidikan demokrasi tidak hanya ada dalam sebuah konsep melainkan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari baik diluar kelas maupun luar kelas.
C.    Prinsip Demokrasi
Negara yang demokratis belum bisa disebut demokratis jika belum dapat mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Masykuri Abdillah, prinsip-prinsip demokrasi terdiri atas prinsip persamaan, kebebasan dan pluralisme . Semua orang di samakan sehingga tidak ada jurang pemisah karena Indonesia merupakan Negara yang majemuk, bebas untuk mengemukakan pendapatnya namun harus diimbangi dengan paham pluralisme. Sedangkan menurut Robert A. Dahl terdapat tujuh prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi yaitu; kontrol atas keputusan pemerintah, pemilihan yang teliti dan jujur, hak memilih dan dipilih, kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, kebebasan mengakses informasi, kebebasan berserikat.
1.    Kontrol atas keputusan pemerintahdalam
dalam Negara yang menggunakan asas demokrasi harus ada kontol atas keputusan yang diberikan pemerintah maksudnya, pada setiap keputusan atau kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah masyarakat juga ikut mengawasi dan bisa memberikan pendapat tentang kebijakan tersebut, apakah kebijakan itu benar(diterima) atau tidak atas kesepakatan bersama.
2.    Pemilihan yang teliti dan jujur
adanya pemilihan umum merupakan salah satu cara yang ditempuh pemerintah dalam upaya mencari pemimpin yang baik sesuai dengan apa yang diinginkan rakyat dan apabila mengharapkan terjadinya demokrasi yang sehat maka harus terdapat kejujuran karena kejujuran itu adalah modal utama dalam menempuh Negara yang demokrasi. Salah satu cara agar terbentuk kejujuran yakni dengan adanya keterbukaan, apa yang dilakukan oleh pemerintah harus dipublikasikan kepada rakyat.
3.    Hak memilih dan dipilih
Negara yang demokrasi semua warganya mempunyai kesempatan untuk memilih apa yang menurut mereka benar. Salah satunya pemilihan pemimpin melalui pemilu. Selain hak memilih, masyarakat juga berkesempatan (memiliki hak) untuk dipilih menjadi pemimpin tidak pandang apakah ia berasal dari kalangan atas,tengah bahkan dari kalangan bawah.
4.    Kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman
Demokrasi sangat erat kaitannnya dengan HAM (hak asasi manusia). Setiap warganya mempunyai hak yang melekat secara kodrati untuk berpendapat sehingga Negara wajib memberikan ruang untuk menampung pendapat ataupun pikiran warganya. Apabila wargarnya tidak berani menyatakan pendapat maka Negara tersebut tidak tergolong sebagai Negara yang demokratis. Prinsip ini menjadi penting karena Negara yang demokrasi adalah Negara yang berasal dari rakyat sehingga sangat membutuhkan aspirasi/pendapat dari warganya.
5.    Kebebasan mengakses informasi
Informasi adalah jendela dari kesuksesan. Informasi sangat penting, dengan begitu kita dapat mengetahui apa yang ada di sekitar kita, wawasan bertambah untuk menuju Negara yang demokrasi tidak ada batasan bahkan laragan dalam mengaksesnya. jika sebuah informasi dibatasi maka warganya tidak akan maju melanggar dari semangat demokrasi dan bukan lagi disebut demokrasi melainkan otoriter.
6.    Kebebasan berserikat
Manusia diberikan akal untuk kreativitas sehingga pikiran mereka beragam meskipun intinya adalah sama dalam mewujudkan hal tersebut maka sudah seharusnya bila diberi kebasan untuk berserikat.
Prinsip-prinsip demokrasi diatas harus diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dengan terpenuhinya prinsip-prinsip demokrasi ini maka pemerintahan tersebut dapat dikatakan demokratis.
D.    Model-Model Demokrasi
Dari pemahaman tiap orang menghasilkan definisi yang beragam, begitu juga dalam pemahaman demokrasi sehingga terdapat model-model dalam demokrasi. Sklar mengajukan lima corak atau model demokrasi yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin demokrasi sosial, demokrasi partisipasi dan demokrasi konstitusional .

1.    Demokrasi liberal
Demokrasi liberal yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang ajeg. Banyak Negara Afrika menerapkan model ini hanya sedikit yang dapat bertahan.
2.    Demokrasi terpimpin
Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan.
3.    Demokrasi sosial
Demokrasi sosial adalah demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
4.    Demokrasi pastisipasi
Demokrasi pastisipasi adalah demokrasi yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai.
5.    Demoktasi consociational
Demokrasi ini menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerja sama yang erat di antara elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.
Dari kelima model demokrasi tersebut demokrasi sosiallah yang tepat dan baik untuk dilaksanakan karena pada demokrasi ini menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik. Berbeda lagi dengan sistem demokrasi yang digunakan di Indonesia karena menggunakan demokrasi Pancasila yakni dengan dasar ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
E.    Kelemahan Demokrasi
Setiap hal pasti memiliki kelebihan dan kekurangan. Selain kebaikan-kebaikan tentang demokrasi yang telah diuraikan ternyata demokrasi memiliki kelemahan Beberapa kekurangan dikemukakan oleh S. N. Dubey diantaranya  adalah:
Pertama, demokrasi berdasar terhadap anggapan bahwa manusia semua sama atau sederajat, karena mereka akrab dan memiliki hal serupa didalam mental, spiritual dan kualitas moral. Akan tetapi para pengkritik demokrasi membantah bahwa anggapan tersebut. Manusia tampak sangat berbeda didalam berbagai hal, seperti stamina moral, dan kapasitas untuk belajar dengan berlatih dan pengalaman.
Kedua, pemerintahan oleh mayoritas merupakan peraturan yang dipegang oleh manusia biasa, dimana secara umum tidak intelligent, memiliki opini yang tak terkontrol dan bertindak emosional tanpa alasan, berpengetahuan terbatas, kekurangan waktu luang yang diperlukan untuk perolehan dalam memahami informasi, dan curiga atas kecakapan yang dimiliki oleh orang lain. Oleh karena itu, demokrasi adalah lemah didalam kualitas.
Ketiga, dalam demokrasi yang memerintah adalah publik, sedangkan publik atau kelompok seringkali beraksi dengan cara mencolok. Tindakan rakyat seringkali bersifat menuruti kata hati dan dengan mudah terpengaruh atas saran dari kelompok lainnya. Publik seringkali bertindak anarkis atas nama kebebasan. Hal yang tidak terpuji, dimana pemimpin politik memanfaatkan psikologis rakyat banyak dan membangunkan nafsu masyarakat dalam rangka untuk memenangkan dukungan masyarakat.
Keempat, demokrasi didasarkan atas sistem partai. Partai-partai dipandang sangat diperlukan untuk kesuksesan demokrasi. Akan tetapi sistem partai telah merusak demokrasi dimana-mana. Partai- partai meletakkan perhatian utama untuk mereka sendiri daripada bangsa mereka. Mereka berkembang diatas ketidaktahuan masyarakat.
Kelima, propaganda partai dan sering mengunjungi masyarakat tertentu membutuhkan pengeluaran yang besar. Sebagai contoh di Indonesia, milyaran rupiah tersalurkan untuk setiap lima tahun pemilihan. Jumlah uang yang sangat besar ini dikeluarkan sebagai gaji dan upah para legislator. Dana yang seharusnya dipakai untuk tujuan produktif, dihabiskan dengan sia- sia atas dasar berkampanye dan propaganda partai.
F.    Hubungan Agama dan Demokrasi
Agama dan demokrasi merupakan konsep dan sistem nilai yang bermakna sangat penting dalam kehidupan manusia, pelaku utama sistem ini adalah manusia. Persoalan manusia dalam menjalani kehidupan baik sebagai makhluk religius maupun sebagai makhluk sosial yang berasal dari sumber yang berbeda. Agama diyakini sebagai suatu sistem nilai atau ajaran yang datang dari Tuhan, bukan buatan dan rekayasa.manusia sosok demokrasi adalah produk dan aktualisasi penalaran manusia sebagai makhluk sosial. Prilaku agama yang diwujudkan manusia selalu mencari mendasari rujukan pada sabda Tuhan. Sedangkan perilaku demokrasi lebih menitik beratkan  pada persoalan manusia dalam berhubungan dengan sesamanya sebagai makhluk sosial dan legitimasi diperoleh dari sesama manusia.
Hubungan antara agama dan demokrasi ada tiga pandangan:
Pandangan pertama: tidak bisa ditemukan (dipertemukan) agama adalah “candu masyarakat” . demokrasi adalah sistem dunia. Maka dari itu, agama tidak sejalan bahkan berhadapan dengan semangat nilai demokrasi. Dsini agama justru dianggap sebagai penghatang lahirnya iklim demokrasi dalam interaksi sosial kehidupan manusia.
Pandangan kedua: menyatakan hubungan agama dengan demokrasi bersifat netral. Agama tidak dapat mempengaruhi demokrasi dan demokrasi tidak dapat mempengaruhi agama, keduanya tidak dapat mempengaruhi sehingga agama adalah murni agama dan demokrasi adalah murni demokrasi.
Pandangan ketiga: menyatakan bahwa agama dan demokrasi mempunyai kesejajaran dan kesesuaian. Agama baik secaara teologis dan sosiologis sangat mendukung proses demokrasi politik, ekonomi maupun kebudayaan.
Dari ketiga pandangan diatas, Indonesia lebih condong berada pandangan ketiga yakni agama dan demokrasi mempunyai kesejajaran dan kesesuaian. Hal tersebut dapat dibuktikan pada saat pelantikan pejabat Negara di Indonesia yakni disumpah dengan mengunakan alquran. Selain itu dalam membuat aturan-aturan agama juga diikut disertakan.
G.    Pengertian Demokrasi Menurut Islam
Islam bermula dari kehadirannya untuk mengibaran ajaran tauhid. Ajaran ini memberi kebebasan pada manusia untuk berkreasi, salah satunya dalam hal kepemerintahan yang semata-mata hanya untuk Allah SWT. Selain Allah bersifat nisbi, tidak harus dipertuan.
Demokrasi merupakan salah satu kreasi manusia dalam hal kepemerintahan. Disini terdapat dua pendapat tentang demokrasi yakni yang merupakan perkembangan dari musyawarah di zaman Rasulullah dengan demokrasi yang merupakan konsep manusia. Berikut penjelasannya:
1.    Pendapat yang Mengatakan Demokrasi Adalah Konsep Manusia
Menurut Hizb al Tahrir, asal mula konsep demokrasi adalah rakyatlah yang memiliki kehendak otoritas. Rakyat berhak memutuskan undang-undang memilih pemimpin dan memiliki hak penuh atas bangsanya. Kepemimpinan mutlak milik rakyat. Mereka memipin berdasarkan kehendak mereka sendiri. Sehingga konsep demokrasi adalah konsep kufur karena ia bukan hukum syariat Allah swt. Konsep demokrasi bertentangan dengan hukum Islam karena lebih mengutamakan otoritas rakyatnya bukan pada syara dan yang menentukan hukum adalah rakyat, bukan Allah swt.
Dalam Islam, tidak disebutkan satu tekspun didalam alquran bahwa kekuasaan adalah milik rakyat. Bahkan menjelaskan secara gamblang bahwa kekuasaan adalah milik Allah. Ketika terjadi perselisihan undang-undang yang dijadikan referensi adalah al quran, sunnah, ijma dan qiyas.
2.    Pendapat yang Mengatakan Demokrasi Berasal Dari Islam
Orang pertama yang menulis tentang demokrasi adalah seorang filosof dari inggris. Kemudian Islam datang dan menyempurnakan. Menganjurkan musyawarah, persamaan dan membebaskan hak berbicara, mengkritik dan menentang kemungkaran.
Orang Islam menemukan konsep baru yang merealisasikan kemaslahatan mereka dengan tidak bertentangan dengan ketetapan agama yakni  menggantikan konsep syura dengan konsep demokrasi yang lebih cocok dan tidak bertentangan dengan teks suci serta ruh Islam sehingga tidak merupakan sebuah bidah.
Islam dan demokrasi sinkron dalam hal yang esensial. Sistem mana saja yang tidak mengakui kebebasan individu, solidaritas sosial dan pengambilan keputusan berdasarkan suara mayoritas adalah tidak sesuai dengan prinsip Islam.
Hakekat demokrasi yang sejati memuat metode tahapan seperti pemilu dan pengambilan fatwa secara umum, memenangkan hukum mayoritas, adanya bermacam-macam partai politik serta hak minoritas sebagai oposan, kebebasan pers dan independensi badan hukum.
Dalam konsep yusuf al-Qardlawi tentang Negara, kehidupan umat Islam adalah menyatu dan tidak memisahkan antara yang profal dan sakral antara dunia dan akhirat, antara masalah keagamaan dan sekuler dan sebagainya seluruh dimensi kehiduppan umat Islam didasarkan pada tauhid.
Tidak berarti umat Islam dapat mendirikan Negara menurut kehendaknya sendiri dan mengabaikan syariat Islam, karena hal ini akan mengakibatkan berdirinya Negara sekuler tanpa dimensi spiritual dan akan cenderung pada kehidupan matrialistik. Prinsip Islam itu adalah keadilan, musyawarah dan persaudaraan. Untuk itu pentinglah syariah  sebagai sumber hukum atau pola hidup dalam masyarakat Islam.
H.    Demokrasi dan Islam
Antara Islam dan demokrasi ada beberapa kesamaan, namun hal itu hanya cocok untuk mendeskripsikan sebagian sistem Islam itu. Karena pada kenyataannya, keduanya juga mempunyai perbedaan yang sama besar dengan sisi persamaannya.
Jika yang dimaksud demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat demokrasi adalah apa yang sering dikaitkan dengannya, seperti adanya konsep politik atau konsep sosial tertentu seperti konsep persamaan dihadapan undang-undang, kebebasan berkepercayaan dan akidah, mewujudkan konsep sosial dan lainnya atau jaminan atas hak-hak tertentu seperti hak hidup, berkebebasan dan bekerja tentunya tidak diragukan lagi seluruh hak dan prinsip tersebut terwujudkan dan terjamin dalam sistem Islam.  Pandangan Islam terhadap hak-hak tersebut ditinjau dari tempat timbulnya yang alami, dapat berbeda dan dapat dilihat sebagai hak-hak Allah atau hak bersama antara Allah dan hambanya atau dilihat sebagai nikmat, bukan hak atau merupakan undang-undang yang diletakkan oleh Allah bagi wujud atau fitrah.
Sedangkan jika yang dimaksud dengan demokrasi itu adalah sistem yang menjadi ikutannya yakni konsep pembagian kekuasaan maka hal seperti itu pun ada dalam sistem Islam. Kekuasaan legislatif yang merupakan kekuasaan yang terpenting dalam sistem demokrasi terletak dalam diri umat secara kolektif dan terpisah dari kekuasaan imam atau pemimpin Negara.  Hukum disimpulkan dari alquran dan hadist atau ijma umat atau hasil ijtihad. Dengan demikian kedudukan hukum dari kepala Negara bahkan lebih tinggi daripadanya.
Keistimewaan syariat Islam dan yang hanya diakui oleh Islam memperkuat pendapat bahwa Islam memberikan tempat khusus bagi umat dan aspirasinya dalam sistem Islam. Aspirasi umat adalah sakral namun tetap harus berpedoman pada alquran dan hadis. Hal ini tercermin dalam ijma kalangan mujtahidin dari ulama umat Islam.
I.    Demokrasi dan Islam di Indonesia
Penjelasan demokrasi dan Islam telah kita pahami bersama karena keduanya saling berkaitan disini akan dibahas pemikiran yang menghubungkan keduanya itu yakni dengan menganalisis pemikiran Mohammad Natsir.
Negara Indonesia adalah Negara demokrasi dan mayoritas penduduk Indonesia ialah muslim apakah demokrasi itu bisa diterapkan di Indonesia yang mayoritas penduduknya ialah muslim? Inilah yang akan kita bahas dari pemikiran-pemikiran dari Mohammad Natsir tersebut.
Bagi Natsir, agama (Islam) tidak dapat dipisahkan dari Negara. Ia menganggap bahwa urusan kenegaraan pada pokoknya merupakan bagian integral risalah Islam. Dinyatakannya pula bahwa kaum muslimin mempunyai falsafah hidup atau idiologi seperti kalangan Kristen, fasis, atau Komunis. Natsir lalu mengutip nas Alquran yang dianggap sebagai dasar ideologi Islam (yang artinya), “Tidaklah Aku jadikan jin dan manusia melainkan untuk mengabdi kepada-Ku.” (51: 56). Bertitik tolak dari dasar idiologi Islam ini, ia berkesimpulan bahwa cita-cita hidup seorang Muslim di dunia ini hanyalah ingin menjadi hamba Allah agar mencapai kejayaan dunia dan akhirat kelak.
Mohammad Natsir memahami betul ajaran-ajaran dari agama Islam yang juga mencakup segala hal termasuk pemerintahan. Maka dari itu Mohammad Natsir menganggap bahwa agama Islam dan Negara tidak dapat dipisahkan tetapi yang menjadi maslaah ialah bahwa di dalam Negara Indonesia terdiri beragam ras dan agama yang tidak hanya beragama Islam. Islam hanyalah agama mayoritas dari agama-agama yang ada di Indonesia. Sehingga pemerintahan yang dibentuk jika dengan Negara Islam dinilai tidak adil dengan agama yang lain, padahal Indonesia adalah Negara demokrasi yang sangat menjunjung keadilan bagi warga Negaranya Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Natsir, ketidak fahaman terhadap Negara Islam, Negara yang menyatukan agama dan politik, pada dasarnya bersumber dari kekeliruan memahami gambaran pemerintahan Islam. “Kalau kita terangkan, bahwa agama dan Negara harus bersatu, maka terbayang sudah di mata seorang bahlul duduk di atas singgahsana, dikelilingi oleh “haremnya” menonton tari “dayang-dayang”. Terbayang olehnya yang duduk mengepalai “kementerian kerajaan”, beberapa orang tua bangka memegang hoga. Sebab memang beginilah gambaran ‘pemerintahan Islam’ yang digambarkan dalam kitab-kitab Eropa yang mereka baca dan diterangkan oleh guru-guru bangsa barat selama ini.
Jadi, Islam memang tidak pernah bersatu dengan Negara sebagaimana diduga Soekarno maupun Kemal.Dengan logika seperti ini, Natsir menilai bahwa sikap mendukung Soekarno terhadap gagasan pemisahan agama dari Negara tidak tepat. Kata Natsir lebih lanjut, “Maka sekarang, kalau ada pemerintahan yang zalim yang bobrok seperti yang ada di Turki di zaman Bani Usman itu, bukanlah yang demikian itu, yang kita jadikan contoh bila kita berkata, bahwa agama dan Negara haruslah bersatu. Pemerintahan yang semacam itu tidaklah akan dapat diperbaiki dengan “memisahkan agama” daripadanya seperti dikatakan Ir. Soekarno, sebab memang agama, sudah lama terpisah dari Negara yang semacam itu.”
Mohammad Natsir tetap mengkritik pemerintahan demokrasi yang terpisah dari agama tersebut. Mohammad Natsir disini hendak menghilangkan citra jelek dari penyatuan agama Islam dengan Negara yang dilakukan oleh Negara-Negara Islam yang hasilnya adalah buruk.  Penulis sangat setuju dengan yang dilakukan oleh Mohammad Natsir karena di zaman Rasulullah saw pun juga ada agama-agama yang lain seperti Nasrani,Yahudi dan Majusi tetapi dengan berdirinya Negara Islam hukum-hukum Negara dan pemerintahan dapat berjalan dengan baik karena yang menjalankan adalah seorang figur yang menjalankan syariat dengan kaffah maka dari itu dapat terealisasikan dengan baik maka hasilnya baik.
Dengan tegas pula Natsir mengemukakan bahwa Islam adalah suatu pengertian, suatu paham, suatu begrip sendiri, yang mempunyai sifat-sifat sendiri pula. Islam tak usah demokrasi 100%, bukan pula otokrasi 100%, Islam adalah Islam.
Maka dari itu Mohammad Natsir mengkritik habis demokrasi yang memisahkan agama dengan Negara. Tetapi menurut penulis Mohammad Natsir tidak dapat mendirikan Negara seperti itu pada Indonesia, memang konsep yang dibawa oleh Mohammad Natsir adalah benar tetapi karakter yang ada di Indonesia tidaklah seperti di zaman nabi Muhammad saw dahulu yang telah kuat keimanannya. Konsep itu hanya dapat dijalankan jika kualitas umat Islam yang ada di Indonesia dapat seperti itu karena nantinya pemerintahan yang dibuat akan tidak jauh beda dengan pemerintahan yang ada di turky. Yang menjadi citra jelek atas agama Islam yang menyatu dengan Negara.
J.    Membangun Toleransi dan Demokrasi
Agar terciptanya sebuah Negara yang demokrasi, diperlukan sebuah cara yang dapat menyatukan dari segala kemajemukan ideologi, latar belakang, agama dan sebagainya. Cara itu adalah toleransi.
Toleransi agama berarti pengakuan akan keterbatasan suatu agama sebagai intstitusi pencarian karena agama dalam wajah kemanusiawiannya terkait dengan keterbatasan ruang dan waktu. Toleransi merupakan kerendahan hati untuk mengakui keterbatasan diri di muka Tuhan dan manusia yang lainnnya. Proses pencarian yang tidak terjebak pada institusi formal. Dalam membangun sikap toleransi tersebut di dalam sebuah Negara yang majemuk diperlukan dialog agama guna mencari titik temu. Dialog agama tersebut dapat mencapai hasil yang memuaskan apabila memenuhi hal berikut ini:
1.    Adanya keterbukaan karena dialog bukanlah tempat untuk memenangkan suatu perkara dan menyelunduplkan hal-hal yang tidak diketahui oleh patner dialog.
2.    Peserta harus menyadari adanya perbedaan.
3.    Bersikap kritis terhadap sikap yang memberikan kecenderungan untuk meremehkan orang lain.
4.    Adanya kemauan untuk mengakui kepercayaan dan simbol agama orang lain.
Dialog agama merupakan langkah awal dalam menghasilkan titik temu serta menciptakan tradisi yang saling menghargai antar agama untuk menciptakan sebuah Negara bertoleransi dan demokrasi.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Ada banyak definisi tentang demokrasi menurut para ilmuan. Namun pengertian secara istilah, Negara yang menggunakan sistem demokrasi adalah Negara yang sistem pemerintahannya berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Untuk mewujudkan sistem demokrasi maka warga Negara haruslah memenuhi norma-norma pandangan demokrasi dan agar Negara yang demokrasi dapat dikatakan demokratis maka harus terpenuhilah prinsip-prinsip demokrasi.
Dalam Islam, manusia diberi kebebasan untuk berkreatifitas dalam menentukan sistem yang akan digunakan untuk  mengatur Negara. Antara Islam dan demokrasi ada beberapa kesamaan, namun hal itu hanya cocok untuk mendeskripsikan sebagian sistem Islam itu. Karena pada kenyataannya, keduanya juga mempunyai perbedaan yang sama besar dengan sisi persamaannya.
Sesungguhnya dari beberapa kebaikan-kebaikan demokrasi pasti memiliki kelemahan seperti partai yang terlalu banyak mengakibatkan orientasi partai tidak lagi menuju pemerintahan yang baik namun bertujuan untuk kepentingan partai masing-masing, demokrasi yang memerintah adalah publik, sedangkan publik atau kelompok seringkali beraksi dengan cara mencolok bahkan publik seringkali bertindak anarkis atas nama kebebasan, pemimpin politik memanfaatkan psikologis rakyat banyak dan membangunkan nafsu masyarakat dalam rangka untuk memenangkan dukungan masyarakat dan lain sebagainya.
Hubungan antara agama dan demokrasi memiliki tiga criteria yang paling cocok dengan Indonesia adalah antara agama dengan demokrasi memiliki kesejajaran dan kesesuaian.
Di Negara Indonesia yang mayoritas Islam ini menyatakan pada sila pertama bahwa “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sehingga agama dan Negara Indonesia saling berhubungan. Meskipun menurut Natsir tidak dapat diwujudkan seperti pada zaman rasulullah karena pada zaman itu keimanannya masih sangatlah kuat dan berbeda dengan keadaan yang terjadi saat ini. Terkadang demokrasi dapat menguntungkan rakyat namun juga bisa merugikan jika penerapannya salah. Dalam sebuah Negara seperti Indonesia yang terdapat masyarakat majemuk agar dapat menyatukan dari segala kemajemukan ideologi, latar belakang, agama dan sebagainya tersebut maka hal yang paling diutamakan adalah pentingnya sikap toleransi antar kemajemukan latar belakang tersebut agar tetap terjadinya kedamaian dan keharmonisan dalam sebuah Negara.


DAFTAR PUSTAKA

Abdillah, Masykuri. 1999. Demokrasi di Persimpangan Makna: Respon Intelektual Muslim Indonesia terhadap Konsep Demokrasi (1966-1993). Yogyakarta: Tiara Wacana.   
http://djepok.blogspot.com/2009/05/makna-dan-hakekat-demokrasi.html
http://jurnal-politik.blogspot.com/2009/06/demokrasi-dan-Islam.html
http://jurnal-politik.blogspot.com/2009/06/demokrasi-dan-Islam.html
http://sospol.pendidikanriau.com/2009/11/demokrasi.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/04/hakekat-demokrasi/
Natsir, Muhammad, ___, _________________, Bandung: Capita Selekta
Rosyada, Dede dkk. 2003. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN.
Ubaidillah, A. dkk. 2000. Pendidikan Kewarganegaraan: Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta. IAIN Jakarta press
0 komentar

Studi Islam Kontemporer



Identitas Buku
 Judul            : Studi Islam Kontemporer
No. ISBN         : 979-9392-50-0
Penulis         : Drs. M. Yatimin abdullah, MA
Penerbit         : AMZAH
Cetakan pertama    : April 2006
Jumlah Halaman     : xii, 363 halaman
Dimensi(L x P)     : 16x23 cm
Text            : Bahasa Indonesia
Jenis kertas        : HVS
Jenis Huruf        : Times New Roman


Biografi penulis
Drs. M. Yatimin abdullah, MA lahir di Bengkalis 27 Desember 1967. Ayahnya bernama Muhammasd Hasyim bin Wiryo Kassiman dan ibunya Syarifah ‘Aini binti H. Muchyar. Beliau mempunyai seorang istri bernama Dra. Mamik Sriliana, dan dikaruniai dua orang putra-puri yatu Annisa Al Hasanah dan M. Hafiz Habibullah. Beliau menamatkan SD di tempat kelahirannya tahun 1980. Kemudian hijrah ke kota Duri dan menamatkan SLTP tahun 1983, SLTA tahun 1986. Program Sarjana Lengkap diselesaikan tahun 1990 di IAIN Suska Pekanbaru dan S-2 tahun 2003 di UIN Suska Riau. Pengalaman kerja dimulai dari guru honor 1986-1989 di SMP perdana/Santamaria, 1989-1996 di STM Tunaskarya, dan SMEA Nurul Falah 1990-1996. Karier pegawai Negeri dimulai dari staf Urais Kandepag Kab. Bengkalis 1996-1997, Wakil PPN, KUA kec. Tebing Tinggi Selatpanjang 1997-2000, Guru MAN Selatpanjang 2000-2001 dan Guru MTs Negeri Pekanbaru. Karier sebagai dosen diawali sebagai dosen tetap STAI Tuanku Tembusai 2001-sekarang, Dosen UIN Suska Riau di tiga fakultas; fakultas tarbiyah, fakultas ekonomi dan fakultas peternakan 2002-sekarang dan mengajar di beberapa Perguruan Tinggi Swasta yang ada di Riau. Beliau juga aktif sebagai juru dakwah Islam di berbagai kota di Indonessia, tutorial dalam studi-studi Islam dan aktif mengikuti kegiatan penelitian ilmiah.



Review book
Buku ini banyak memberi saya informasi tentang studi islam sejak zaman dahulu hingga sekarang. Mulai dari sudut pandang islam, metode pemahaman ajaran islam, sejarah islam kontemporer, ilmu-ilmu studi islam dengan model penelitian dan penjelasannya dengan amat rinci.
Lebih rincinya, buku yang berjudul studi islam kontemporer ini menyajikan delapan belas bab. Bab pertama membahas tentang pengertian dari agama serta sumber asli ajaran islam. Dalam bab ini, dijelaskan bahwa Islam adalah agama Allah swt (agama samawi) yang diwahyukan kepada rasulnya sejak nabi Adam as sampai Muhammad saw. Agama untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia untuk pedoman hidup bagi seluruh umat manusia agar dapat tercapai kehidupan yang diridhai Allah SWT mencapai kebahagiaan hidup dunia dan akhirat. Sumber asli ajaran islam adalah alquran, hadis, ijma’ serta qiyas.
Pada bab kedua menjelaskan tentang karakteristik ajaran islam. Ringkasnya, ajaran islam memiliki ciri-ciri yang secara keseluruhan amat ideal. Islam agama yang mengajarkan perdamaian, toleransi, terbuka, kebersamaan, egaliter, kerja keras yang bermutu, demokratis, adil, seimbang antara dunia dan akhirat. Karakteristik ajaran islam secara dominan ditandai oleh pendekatan normatif, historis, dan filosofis.
Bab tiga berjudul kebutuhan manusia terhadap agama. Allah menurunkan agama untuk kepentingan manusia. Allah menurunkan agama  melalui rasul-rasulNYA untuk disampaikan dan diajarkan kepada manusia, yang disebut dengan risalah. Faktor yang dominan akan kebutuhan manusia terhadap agama adalah; faktor kondisi manusia, status manusia, struktur dasar kepribadian manusia, serta tanggung jawab manusia. Agama dapat membawa manusia menjadi suatu umat yang mempunyai kesatuan dan persamaan derajat.
Bab empat “berbagai pendekatan manusia dalam memahami agama” karena untuk memahami hakikat manusia yang beragama diperlukan pendekatan manusia itu sendiri dalam memahami agama. Dapat dilakukan melalui pendekatan historis, sosiologi, antropologi, psikologi, normatif, dan sosial budaya.
 Bab lima “pemeliharaan asli ajaran islam” telah dilakukan sejak zaman dahulu, zaman rasulullah saw hingga sekarang yang dilakukan dengan cara menjaga keimanan seseorang serta meyakini dan melakukan rukun islam. Dalam bab ini ajaran islam dijelaskan mulai dari zaman rasulullah saw hingga masa modern (sekarang).
Bab enam “konsep hidup sesuai ajaran islam” dikembangkan oleh manusia melalui diri sendiri maupun masyarakat dengan mewujudkan hubungan baik kepada sesama manusia dan hubungan baik dengan Allah. Untuk memperdalam jati diri, umat islam harus menjalankan perintah Allah dan menjauhi laranganNya.
Bab tujuh “sistem ekonomi islam” dijelaskan pada buku ini karena penulis ingin menyampaikan bahwa semenjak perang dunia kedua, ekonomi dunia dikuasai oleh barat, sehingga dengan ini penulis berharap dapat menumbuh kembangkan suatu ajaran ekonomi menurut ajaran islam. Yakni sistem yang halal, terbuka dan saling menguntungkan.
Bab delapan “metode pemahaman ajaran islam” disini penulis menjelaskan pengertian dari metode, kegunaanya serta bagaimana metode memahami ajaran agama islam.
Bab sembilan “hubungan agama islam dengan ilmu pengetahuan”. Pertama-tama penulis menjelaskan pengertian dari hubungan, lalu menceritakan tentang islam dan ilmu pengetahuan, hubungan ilmu bernuansa islam serta peranan ilmu pada era globalisasi. Disini penulis tidak hanya membahas dari segi masa kini, namun juga menyertakan beberapa potong sejarah yang ada kaitannya dengan empat topik inti tersebut.
Bab sepuluh “sumbangan islam terhadap ilmu pengetahuan” pada bab ini masih berkaitan pada bab sebelumnya, yakni bab sembilan namun lebih dikaitakan antara ilmu pengetahuan umum dengan ilmu agama seperti islam dan ilmu ekonomi, dan lainnya. Serta menyajikan islam dan pendidikan. Pada bab ini penulis juga menyertakan beberapa potong ayat al-qur’an.



Bab sebelas “sejarah islam kontemporer” Tidak seperti buku sejarah pada umumnya, karena ini bukanlah buku sejarah, penulis hanya menyertakan beberapa potong sejarah yang ada kaitannya dengan buku ini yakni tentang sejarah islam kontemporer yang ada di penjuru dunia.
Bab dua belas “telaah konstruksi teori penelitian agama islam” . pada zaman modern ini, islam berada dalam ujian yang sangat berat, pemahaman yang bersumber dari wahyu tuhan tidak berfungsi lagi atau bisa dikatakan jika pemahaman ini dalam posisi kalah. Wahyu memang hanya berisi seperangkat nilai yang mampu membangun sebuah peradaban. Berbeda dengan nilai moral, ia tidak mampu membangun sebuah peradaban karena hanya dibangun oleh  pemikiran-pemikkiran yang dituangkan kedalam teori-teori. Agar wahyu dapat difungsikan, manusia harus mengerti dan memahami nilai yang terkandung didalamnnyadengan menggunakan metode yang tepat. Pada zaman ini metode yang tepat adalah metode penelitian kebudayaan.
Bab tiga belas hingga delapan belas secara berurutan; “model penelitian ilmu tafsir alquran, hadis, filsafat islam,tasawuf,fikih,pendidikan islam” merupakan bab yang disajikan secara khusus oleh penulis karena sangat berkaitan dengan studi islam kontemporer/ studi islam masa kini.


Kelebihan dan Kelemahan Buku
Kelebihan buku:
Buku ini membahas masalah-masalah keislaman secara luwes, sangat mendasar, padat dengan segala kelebihan dan kekurangannya.buku ini dikemas dengan bahasa ilmiah dan dapat membuat setiap pembacanya ingin merampungkan seluruh isi buku ini tanpa menunda-nunda waktu lagi.
Buku ini ditulis oleh penulisnya yang sesuai dalam bidang keahliannya. Buku ini sengaja dibuat untuk membantu mahasiswa mendapatkan buku-buku rujukan dalam ilmu studi-studi islam secara lebih mendalam dan mengaplikasikan dalam memahami islam secara kaffah.
Dalam buku ini tercantum beberapa bab yang telah diperinci oleh pengarang. Selain itu, pengarang telah memberikan kesimpulan pada akhir tiap bab pembahasan sehingga memudahkan pembaca untuk menangkap inti-inti dari kajian materi. Karena ini adalah buku islami, penulis juga tidak lupa mencantumkan beberapa ayat alqur’an serta beberapa hadist.
Bukuu ini dikemas secara luwes, sederhana, ringkas, padat, dan sangat mendasar mulai dari pengertiannya hingga konteks masa kininya sehingga memudahkan pembaca memahami bab yang sedang dibahas.
Kelemahan buku:
Dalam buku ini, terdapat beberapa kata yang susah dimengerti oleh semua kalangan. Bahasa yang digunakan lebih condong jika pembacanya adalah mahasiswa keatas, seperti guru, dosen, dan lainnya.
 
;